Jon Kenedi Ditangkap karena Jadi Pengepul Togel di Musi Rawas, Bandar Diburu

Sumatera Selatan

Jon Kenedi Ditangkap karena Jadi Pengepul Togel di Musi Rawas, Bandar Diburu

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Feb 2025 21:30 WIB
Tampang Jon Kenedi yang menjadi pengepul togel di Musi Rawas
Tampang Jon Kenedi yang menjadi pengepul togel di Musi Rawas (Foto: Istimewa/Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Jon Kenedi (39) ditangkap polisi lantaran menjadi pengepul judi togel di rumahnya. Saat ini, polisi tengah memburu bandarnya berinisial NS.

Jon Kenedi ditangkap di rumahnya Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (21/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan penangkapan tersebut berawal dari warga desa dan Karang Panggung yang sudah resah lantaran sering terjadi aktivitas perjudian togel di rumah tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan tersebut, personel pun melakukan penyelidikan dan memastikan jika tersangka memang benar melakukan transaksi togel serta berstatus sebagai pengepul judi togel," katanya, Sabtu (22/2/2025).

Setelah semua informasi dan bukti telah terkumpul, kata Aji, pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone jenis Vivo Y91I berwarna merah yang berisikan rekapan pemasang judi togel," ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengaku omzet per hari dari judi togel tersebut senilai Rp 300 ribu. Dari omzet tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45 ribu. Kemudian setiap hari Selasa dan Jumat, tersangka menyetor uang tersebut kepada NS yang berstatus sebagai bandar judi togel itu.

"Saat ini unit satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap NS. Statusnya sudah menjadi DPO. Kita imbau juga kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegasnya.

Sementara itu, sambung Aji, saat ini Jon Kenedi sudah dibawa dan ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka yang harus melalui bulan suci Ramadhan di balik jeruji besi ini kita ancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads