Angga Ditangkap karena Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam Milik Bosnya untuk Judol

Sumatera Selatan

Angga Ditangkap karena Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam Milik Bosnya untuk Judol

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 23 Feb 2025 14:40 WIB
Angga Mahendra (23) usai ditangkap polisi.
Foto: Angga Mahendra (23) usai ditangkap polisi. (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Seorang sopir asal Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Angga Mahendra (23) ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang hasil jual ayam milik bosnya MR (45) lebih dari Rp 9 juta. Uang tersebut digunakannya untuk bermain judi online (Judol) jenis slot.

Peristiwa penggelapan tersebut bermula saat korban menyuruh tersangka dan saksi AD untuk mengantar ayam seberat 556,6 kg ke seorang pembeli yakni DL di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Kamis (20/2).

"Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL di mana mereka langsung melakukan penimbangan ulang berat ayam yang mereka bawa dan didapatkan hasil senilai Rp 9.176.000," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (22/2/2025).

Setelah kegiatan jual beli selesai, kata dia, mereka pun langsung pulang ke Kabupaten Musi Rawas di mana tersangka mengantar saksi pulang ke rumahnya di Kecamatan STL Ulu Terawas sekitar pukul 22.00 WIB.

"Usai mengantar saksi, tersangka langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuklinggau untuk mengisi saldo apilikasi dana miliknya melalui minimarket dan bank swasta yang ada di Lubuklinggau," ungkapnya.

Setelah itu, sambungnya, saldo dana yang disetorkannya tersebut tidak diberikan kepada korban. Namun digunakan tersangka untuk bermain judi online jenis slot hingga akhirnya uang tersebut langsung habis.

"Panik karena uang tersebut habis, tersangka pun datang ke rumah korban di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas pada Jumat (21/2) sekitar pukul 09.00 WIB dan berdalih bahwa uang hasil jual ayam milik korban tersebut hilang di jalan," jelasnya.

Mendengar hal tersebut, kata Aji, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas dan personel pun langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya kecurigaan pun mengarah kepada tersangka di mana ia sengaja melakukan tindak pidana penggelapan," kata dia.

Aji mengatakan personel langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot. Selain itu, personel juga menemukan satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit handphone milik tersangka yang digunakannya untuk bermain slot," terangnya.

Aji mengungkapkan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Terawas dan masih dilakukan pendalaman perkara oleh pihak kepolisian.




(dai/dai)


Hide Ads