Pegawai rumah makan padang asal Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Rega Sari Rizki (20), diringkus polisi karena menghamili anak majikannya. Akibat perbuatannya, korban yang masih berusia 15 tahun, hamil 7 bulan.
Pemuda Dusun 3, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, ini diringkus di Kabupaten Lahat, Sumsel. Diketahui, pelaku sudah berhenti bekerja di rumah makan milik orang tua korban sejak Agustus 2024 silam.
"Benar ada kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya sudah kita tangkap kemarin (Jumat) di Kabupaten Lahat,, bersama Polres Lahat, Sumsel," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (22/2/2025),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogan menyebut pelaku bekerja di rumah makan milik orang tua korban sejak awal tahun 2024. Sedangkan, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi sejak bulan Mei 2024.
"Pelakunya inisial REG (20), korban dan pelaku statusnya berpacaran. Peristiwa (persetubuhan) itu terjadi sejak bulan Mei sampai Agustus 2024," katanya.
Perbuatan bejat itu terjadi di rumah makan ayah korban. Modusnya, kata Ogan, korban terlebih dulu diajak berpacaran. Lalu, selama berpacaran itulah korban dibujuk agar mau berhubungan intim.
"Selama berpacaran, pelaku terus merayu korban agar mau berhubungan intim. Pelaku juga berjanji jika korban hamil akan bertanggung jawab," katanya.
Karena terus dirayu, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri. Sejak itulah, secara berulang-ulang pelaku menyetubuhi korban.
"Terjadi sudah berulang kali, hingga korban hamil usia 7 bulan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke mapolres," katanya.
Atas laporan tersebut, kemudian tim Opnal Polres Bangka dan unit PPA Polres Bangka ke Sumatera Selatan. Bersama Polres Lahat pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat kerjanya yang baru yakni di Kabupaten Lahat. Saat ini pelaku masih diperiksa polisi.
(csb/csb)