Ketua koperasi di Bangka Tengah (Bateng), ditangkap polisi karena menjual BBM subsidi solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Barang bukti sisa penjualan sebanyak 1,7 ton solar turut disita polisi.
Kapolres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan praktik ini terbongkar atas laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai aturan atau di atas HET. Kata dia, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sungaiselan.
"Jadi ada masyarakat yang melapor terkait penyelewengan harga BBM bersubsidi solar di wilayah tersebut," jelas AKBP Aditya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati jika penyelewengan BBM tersebut dilakukan oleh para pengurus Koperasi Konoli Sungaiselan, Bangka Tengah. Polisi kemudian mengamankan dua mobil pikap berwarna hitam dan putih, Kamis (20/2).
"Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.700 liter atau 1,7 ton BBM subsidi jenis solar. Kita juga mengamankan empat orang, satu di antaranya adalah ketua koperasi inisial US," jelasnya.
Tiga orang lainnya adalah sopir, kernet, mobil dan kuasa lapangan di koperasi itu. Saat diinterogasi keempatnya mengakui jika telah menjual minyak solar di atas HET yakni seharga Rp 7.650 per liter.
"Ketua koperasi berinisial US diduga menjual BBM subsidi dengan harga Rp 7.650 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp 6.800 per liter," katanya.
Dia menegaskan, jika Polres Bateng dan jajarannya berkomitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi dan menindak tegas oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. Kata dia, BBM bersubsidi itu merupakan hak masyarakat khususnya nelayan.
"BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil," ujarnya.
"Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Ketua Koperasi dan 3 Koleganya Jadi Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketua koperasi inisial US bersama tiga koleganya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan BBM subsidi solar di atas HET. Keempatnya pun langsung ditahan.
"Sudah jadi tersangka, sudah dilakukan penahanan termasuk ketua koperasi inisial US," katanya, ketika dihubungi detikSumbagsel, Sabtu (22/2/2025).
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan oknum-oknum pengurus SPBUN maupun SPBU di kasus yang ada. Kapolres menyebut hasil penyelidikan sementara belum ditemukan.
"Tidak ada keterlibatan baik itu (petugas) di SPBUN maupun SPBU, karena koperasi tersebut membayarkan sesuai dengan harga HET Rp 6.800," tegasnya.
Ia menambahkan jika koperasi yang dipimpin oleh tersangka US menjalankan bisnis kotorannya itu sudah lebih dari tiga tahun terakhir.
"Koperasi ini menjual BBM subsidi jenis solar di atas HET sejak tahun 11 Oktober 2022 silam," tambahnya.
(csb/csb)