Polisi menetapkan delapan tersangka di kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Bangka Belitung (Babel).
"Sudah ada tersangka. Total 8 orang, termasuk pemilik pasir timah inisial S. Mereka di tahan di Mapolda," tegas Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Selasa (4/2/2025).
Tersangka diringkus di sejumlah lokasi di Desa Danau, Kecamatan Gantung, di antaranya di kawasan pelabuhan Tikus, Rabu (29/1/2025). Sedangkan S, pemilik timah dibekuk di rumahnya di Pulau Belitung, pada Kamis (29/1) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka merupakan sopir truk. Diketahui, timah ilegal yang akan diselundupkan itu diangkut menggunakan 8 mobil truk.
Jojo menjelaskan usai meringkus S, polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 158 karung berisikan pasir timah kering. Timah ini sengaja disembunyikan atau dibuang tersangka ketika dilakukan penggerebekan.
"Kemarin kita kembali berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang atau disembunyikan (tersangka), beratnya kurang lebih 7,5 ton pasir timah kering. Jadi total keseluruhan barang bukti 63 ton," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimus Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah di Pulau Belitung. Sebanyak 8 truk bermuatan timah berikut sopirnya diamankan.
"Benar di Belitung Timur, ada 8 mobil truk dengan muatan pasir timah yang berhasil diamankan," kata Jojo kepada detikSumbagsel, Jumat (31/1).
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Mereka belum mengungkap tujuan penyelundupan pasir timah.
(dai/dai)