Seorang remaja di bawah umur di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) menjadi diduga korban kekerasan seksual oleh pacarnya sendiri. Pelaku inisial D (15) kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasusnya sedang dalam penanganan Unit PPA Polresta. Keduanya masih anak bawah umur, korban berusia 14 tahun dan terlapor 15 tahun," tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (20/2/2025).
Diungkapkan Riza, pihaknya telah memeriksa korban termasuk para saksi-saksi dalam kasus tersebut. Hasilnya, pelaku D ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penetapan ini setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk hasil visum et repertum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetapkan D sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Polisi menyebut pelaku D dengan korban statusnya berpacaran. Keduanya sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri lebih dari satu kali. Hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Pengakuannya begitu (berpacaran). Peristiwa persetubuhan terjadi di dua lokasi. Pertama di kawasan Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang. Kemudian di sebuah perumahan," ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan ibu korban ke SPKT Polresta Pangkalpinang pada Februari 2025. Polisi tak menyebutkan kapan persisnya laporan itu dibuat.
"Ibu korban yang melapor. Kemudian, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," tambahnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
(dai/dai)