Pemuda Palembang Dijanjikan Loker BUMN, Ternyata Ditipu Rp 30 Juta

Sumatera Selatan

Pemuda Palembang Dijanjikan Loker BUMN, Ternyata Ditipu Rp 30 Juta

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 10 Jan 2025 12:00 WIB
Korban penipuan loker BUMN di Palembang.
Korban penipuan loker BUMN di Palembang. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial PP (26) tertipu usai dijanjikan menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN). Akibatnya, ia rugi sebesar Rp 30 juta.

PP mengatakan peristiwa ini terjadi di sebuah rumah makan di Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Menurutnya, uang tersebut dia berikan secara tunai satu kali di sana.

"(Saya) dijanjikan masuk salah satu BUMN dengan biaya Rp 30 juta. Tiba-tiba hilang kabar, sampai sekarang tidak ada info lagi (mengenai loker tersebut)," ungkapnya, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP mengatakan awalnya dia mengenal VRH dari teman yang mengatakan bahwa terlapor dapat menjamin pekerjaan di BUMN besar tersebut. VRH juga berjanji uang tersebut dijamin kembali jika dirinya tak diterima di perusahaan tersebut.

"Dia (terlapor) ternyata tidak bekerja di situ. Namun, dia bilang banyak kenalan petinggi di sana dan sudah biasa mengajak orang," katanya.

ADVERTISEMENT

Korban yang merupakan warga Jakabaring itu mengatakan terlapor VRH berjanji akan mengembalikan uangnya pada Selasa (31/12/2024). Namun, janji tersebut nihil hingga sekarang.

"Dia bilang 'tenang saja, (uangnya) akan dikembalikan,' tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Didatangi rumahnya, terlapor tidak ada di rumah," katanya.

Saat korban datang ke tempat kerja VRH, yang berada di samping lokasi keduanya bertransaksi, satpam mengatakan bahwa terlapor sudah lama tak bekerja. Satpam tersebut juga mengatakan bahwa PP bukanlah orang pertama yang ditipu korban.

"Dia ini banyak sudah melakukan penipuan, itu pengakuan dari satpam tempat kerjanya. Tapi saya tidak diberi tahu jumlah pasti korbannya," ujarnya.

Menurut korban, VRH sempat menutup semua pintu komunikasi dengan memblokir kontaknya. Namun, saat mengetahui korban sempat datang ke rumah, tiba-tiba terlapor menghubunginnya dan memberikan ancaman.

"Dia bilang akan melaporkan saya karena (korban) telah mengancam anaknya dengan bukti rekaman CCTV. Padahal anaknya bahkan tak merespon saat korban datangi rumah terlapor dan rumah tersebut tidak memiliki CCTV," imbuhnya.

Menurut perjanjian antara keduanya, terlapor mengatakan akan mengembalikan uang milik korban paling lambat pada Rabu (8/1/2025). Namun lagi-lagi, terlapor tetap tak ada di rumah.

"Dia mengancam dengan mengaku bahwa kakaknya (adalah) anggota kepolisian. Dia meremehkan masalah ini, menganggap ini hal biasa karena saya lebih muda darinya," katanya.

Karena tak kunjung mendapat haknya, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dia berharap, uangnya dapat kembali dan terlapor mendapat efek jera agak tak ada korban lainnya.

"Dia ini banyak menipu orang, tapi (korban) yang lain tak tahu rumahnya. Sedangkan, saya tahu rumahnya dari teman yang mengenalkan saya ke dia. Teman saya juga telah bersedia jadi saksi," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari PP. Menurutnya, kasus yang dialami korban termasuk dalam tindak pidana Pasal KUHP mengenai penipuan atau Pasal 372 KUHP mengenai perbuatan curang.

"Sudah kami terima aduan penipuan dari korban. Saat ini, laporannya telah kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 WNA Iran Tipu Penjaga Toko di Serang, Gondol Uang Rp 4 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads