Terungkapnya Karyawan Rumah Makan di Jambi Cabuli Bocah 5 Tahun

Jambi

Terungkapnya Karyawan Rumah Makan di Jambi Cabuli Bocah 5 Tahun

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 20 Feb 2025 23:40 WIB
Pelaku pencabulan anak 5 tahun di Kota Jambi diamankan polisi
Foto: Pelaku pencabulan anak 5 tahun di Kota Jambi diamankan polisi (Dok. Polda Jambi)
Jambi -

Bocah perempuan berusia 5 tahun di Kota Jambi menjadi korban pencabulan oleh karyawan rumah makan, Apendi alias Bojes (32) warga Lebak, Banten. Kasus ini terungkap saat korban mengeluh kesakitan.

Apendi mencabuli anak dari teman kerjanya di lantai 2 rumah makan yang berada di kawasan Pall Merah, Kota Jambi. Pelaku meraba-raba alat kelamin korban hingga terluka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan saat kejadian sang anak ditinggal ibunya yang sedang bekerja. Ketika ibu korban mendatanginya, anak tersebut mengeluhkan kesakitan di kelaminnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kejadian, saat ibunya mendatanginya anak ini langsung mengeluh kesakitan dan sambil menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya," kata Manang, Kamis (20/2/2025).

Saat itu, ibu korban belum mengetahui siapa pelaku dari perbuatan bejat itu. Ibu korban terus memancing untuk anaknya bercerita. Kemudian, ibu korban menunjukkan foto pelaku, dan korban membenarkan bahwa itulah pelakunya.

ADVERTISEMENT

"Setelah terungkap, ibu korban membuat laporan ke Polda Jambi," ujarnya.

Dari pengakuan korban, kata Manang, pelaku sempat membekap mulut korban agar tidak berteriak. Pelaku juga menakuti korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Anak itu dibekap mulutnya dan ditakut-takuti oleh tersangka ini," ucanya.

Ibu korban melapor pada Jumat (7/2) ke Polda Jambi. Selanjutnya, pelaku ditangkap saat sedang bekerja di rumah makan tersebut pada Senin (10/2).

Bukti laporan korban dikuatkan dengan hasil visum. Yang mana, hasil visum menunjukkan bahwa kelamin korban mengalami luka robek.

"Hasil visum membuktikan bahwa memang ada luka robek dari kemaluan korban," terangnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads