KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Bengkulu Terkait OTT Rohidin Mersyah

Bengkulu

KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Bengkulu Terkait OTT Rohidin Mersyah

Heri Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 20 Feb 2025 22:40 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Kasus operasi tangan tangan (OTT) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terus berlanjut. Kali ini, KPK memeriksa sejumlah saksi dari pengusaha tambang batu baru, Kamis (20/2/2025).

Pemeriksaan terkait dilakukan terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.

Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya pengurus PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja, kemudian, Junaidi Leonardo yang berafiliasi dengan PT Jo Mas Citra Selaras, dan PT Surya Karya Selaras serta Dedeng Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras, dan PT Inti Bara Perdana, Yanto, pengurus PT Ferto Rejang, serta Alfian Martedy, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

"Penyidik juga memeriksa sejumlah pengusaha batu bara, pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.




(csb/csb)


Hide Ads