Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Empat Kepala Dinas diperiksa di gedung Merah Putih KPK, sedangkan 13 pejabat lainnya diperiksa di Mapolresta Bengkulu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018 hingga 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (18/2/2025).
"Empat orang kepala dinas diperiksa di gedung KPK, sedangkan 13 lagi diperiksa di Mapolresta Bengkulu," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa menjelaskan, adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, yakni TS, Kepala Dinas PUPR Bengkulu, DS, Kepala Dinas ESDM Bengkulu, S, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, dan SN, Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu.
Sementara 13 pejabat yang diperiksa di Mapolresta Bengkulu adalah LR, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik oleh Diskominfo Provinsi Bengkulu, AM, Kepala Bidang Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, serta OS, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Bengkulu.
Kemudian ARF, Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, YK, Kabid Akuntansi BPKAD Bengkulu, OE, Plt Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, RA, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Bengkulu dan S, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Bengkulu.
Baca juga: Penahanan Rohidin Diperpanjang Lagi 30 Hari |
Selanjunya ada MD, Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Bengkulu, R, Sekretaris BKD Provinsi Bengkulu, EHS, Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, AM, Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Bengkulu, dan P, Kabag Kesra Biro Pemkesra Bengkulu.
"Para saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah untuk membantu logistik pemenangan dirinya pada Pilkada Bengkulu 2024," tegas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya di Pilkada 2024.
Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
(dai/dai)