KPK Periksa Direksi Bank Bengkulu Terkait OTT Gubernur Non Aktif

KPK Periksa Direksi Bank Bengkulu Terkait OTT Gubernur Non Aktif

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 31 Jan 2025 23:31 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Bengkulu -

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan 2 orang saksi terkait OTT Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah. Keduanya yakni AW, staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah dan BH, Direktur Utama Bank Bengkulu.

Keduanya diperiksa terkait pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024. Sementara pada Jumat (31/1/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi lainnya yakni AH, Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah dan JEP, Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, serta M, Direktur Operasi Bank Bengkulu.

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di gedung Merah Putih Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya pada Pilkada Bengkulu 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Diketahui Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

ADVERTISEMENT

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads