Apendi alias Bojes (32) warga Lebak, Banten, diamankan polisi usai mencabuli anak perempuan berusia 5 tahun di Kota Jambi. Pelaku memegang alat kemaluan korban hingga terluka.
Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah makan tempat kerjanya di kawasan Paal Merah, Kota Jambi, pada 5 Februari 2025 lalu. Korban merupakan anak dari teman kerjanya di rumah makan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan aksi pencabulan terjadi ketika korban ditinggal di lantai 2 saat sang ibu sedang bekerja. Saat ditinggal sendirian, pelaku beraksi melakukan pencabulan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban sedang berada di tempat kerja ibunya di lantai 2, kemudian oleh tersangka ini dilakukan pencabulan dengan cara meraba area kemaluannya menggunakan jari," kata Manang, Kamis (20/2/2025).
Saat kejadian, korban dibekap dan dipukul agar tidak teriak memanggil ibunya. Aksi tersebut diketahui setelah korban melapor ke ibunya. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian tersebut.
"Saat kejadian anak itu dibekap mulutnya dan ditakut-takuti oleh tersangka ini," ujarnya.
Manang menambahkan hasil pemeriksaan visum alat kelamin korban mengalami luka, sehingga menguatkan bukti adanya pencabulan tersebut.
"Kejadiannya hanya saat itu saja. Dari hasil visum membuktikan bahwa memang ada luka robek dari kemaluan korban," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Jambi pada Jumat (7/2). Selanjutnya, pelaku ditangkap polisi saat sedang bekerja, Senin (10/2).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang- Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)