Marbot masjid di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yakni Zulham Nasution (24) mencabuli anak 12 tahun saat korban hendak mengaji di masjdi tersebut. Usai kejadian itu, pelaku langsung diamankan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) siang. Pelaku diamankan pada hari yang sama.
"Jadi, kita sampaikan kronologi kejadiannya, seorang marbot melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz," kata Verry, Kamis (20/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kejadian berawal saat anak itu datang lebih awal dari jadwal mengaji mereka, sehingga korban harus menunggu temannya yang lain.
Kemudian pelaku mengajak korban mengobrol dan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di masjid. Pelaku memberikan tontonan YouTube melalui handphone-nya kepada korban.
Saat korban tengah asyik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya.
"Setelah sang anak ejakulasi tersangka meminum sperma anak tersebut," jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban melarikan diri menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban membuat laporan ke Polres Simalungun hingga pelaku diamankan.
Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya baru pertama kali dilakukannya kepada korban.
"Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu menyebut perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan sekretariat yang berada di masjid tersebut.
"Ruangan sekretariat gitu di masjid itu, ada sofa ada meja, korban diapain di sofa itu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di lokasi, kata Ricardo, sudah ada tiga anak lain yang diduga menjadi korban pelaku. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami itu.
"Info yang kita dapat dari lokasi bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)