Dua mobil mengangkut 3,4 ton BBM pertalite subsidi secara ilegal di Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belutung, ditangkap polisi. Dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka.
Adapun tiga orang yang diamankan berinisial P (38), S (34) dan M (45). Semuanya diketahui warga Pulau Bangka yang berprofesi sebagai petani.
BBM subsidi ini diamankan di Jalan Raya Koba, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bateng dan diangkut dengan mobil jenis APV dan pikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada tiga orang yang diamankan," ungkap Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Kamis (20/2/2024).
"Dua mobil tersebut bermuatan 3.420 liter BBM pertalite (yang diangkut) tanpa izin resmi atau ilegal. BBM subsidi dibeli pelaku di SPBU Nibung Nomor 24.331131," sambungnya.
Aditya menjelaskan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bateng. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk modus tersangka yakni melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite tanpa izin untuk dijual kembali di daerah Desa Ranggung Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka selatan," ungkapnya.
"Kegiatan ilegal tersangka sudah dilaksanakan atau dijalankan kurang lebih selama dua bulan terakhir," timpalnya.
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal. Jika ditemukan, pihaknya tak akan ragu menindak tegas siapapun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.
"Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
(csb/csb)