Jajaran Polresta Pangkalpinang meringkus 4 pengedar narkotika selama sepekan terakhir. Dari keempat tersangka, polisi menyita 19,05 gram sabu siap edar.
Keempatnya bernama Andre alias Amuk (43), Fajar Ramadhan alias FR (26), Agus Mulyadi alias AM (27) dan Linda alias LIN (42). Tersangka diringkus di Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah dalam sepekan sejak Rabu (12/2/2025).
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 19,05 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Rabu (18/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pengedar, kata dia, para tersangka juga merupakan pemakai barang haram itu. Tersangka pertama yang diringkus Amuk dengan barang bukti 2,39 gram sabu. Ia diringkus di rumah kontrakan Jalan Kapten Sudirman Arif, Rangkui.
Selanjutnya, pasangan kurir bernama Agus dan Linda. Mereka diamankan di Dusun Pantai Batu Belubang, Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Polisi menyita 27 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,48 gram.
"Upah yang didapat jika barang terjual, tersangka bisa memakai secara gratis. Mereka berbisnis barang tersebut sejak Februari 2025," tegasnya.
Polisi menyebut Linda dan Agus bukan sepasang kekasih atau sejoli. Sabu itu langsung dipasok oleh seorang bandar bernama Martang (DPO).
"Tersangka LIN yang berkomunikasi langsung dengan pemasoknya (DPO). Sedangkan AM berperan mengambil sabu di depan SPBU Bacang dan membantu menjualkannya," ujarnya.
Terakhir yakni tersangka Fajar alias FR sendiri diamankan di rumah kontrakan di Jalan Beluluk, Desa Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Fajar bekerja sebagai kurir narkoba selama dua bulan terakhir untuk bandar bernama JON (DPO).
"Barang bukti sabu 10.18 gram kita temukan di kamar kontrakan. Barang tersebut diakui miliknya dan dipasok oleh JON (DPO) selama 2 bulan terakhir," bebernya.
Barang haram tersebut diambil tersangka di Jalan Raya Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Barang yang diamankan itu adalah sisa diedarkan.
"FR menggunakan narkotika jenis sabu sudah 2 tahun lebih. Dari JON (DPO) pelaku mendapat upah Rp 1 juta setiap 3 plastik sabu ukuran sedang berhasil dilempar/dijual (habis). Termasuk bisa menggunakan secara gratis," sebutnya,
Polisi menyebut keempat tersangka yang diamankan itu bukan satu jaringan peredaran narkoba. Kini mereka harus mendekam di tahanan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital hingga sedotan bekas isap sabu.
(dai/dai)