Perkara laporan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) bersama istri orang terus berlanjut. Polisi menyebut kades tersebut tidak memenuhi panggilan di Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, oknum Kades asal Kecamatan Rambang Kuang sudah dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Iya benar kemarin Selasa (18/2) terlapor oknum kades kita undang untuk klarifikasi di Polres Ogan Ilir, namun terlapor tidak menghadiri hanya kuasa hukumnya yang memberikan informasi bahwa terlapor berhalangan hadir," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menjelaskan, oknum kades tersebut tak datang langsung karena ada urusan keluarga, mengantarkan keluarga yang sakit ke Puskesmas.
"Katanya ada keluarga sakit, harus segera diantar ke rumah sakit. Jadi belum bisa datang memenuhi undangan kita," terang Ilham.
Masih kata Ilham, polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum kades tersebut Minggu depan.
"Kita sudah jadwalkan ulang untuk terlapor diundang ke Polres Ogan Ilir, pekan depan untuk klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat," ungkapnya.
Ilham menjelaskan, penyidik PPA Polres Ogan Ilir sudah mengantongi video bukti dugaan perselingkuhan antara oknum kepala desa dengan istri orang tersebut.
Hasil pemeriksaan, perselingkuhan tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di Ogan Ilir.
"Saat kita melakukan pemeriksaan di hotel itu, wanita diduga selingkuhan dalam video juga turut dihadirkan, dengan membuat tujuan terang perkara dugaan perselingkuhan ini," tutupnya.
(dai/dai)