Peran dua tersangka baru yang ditahan Kejari Palembang, Firmansyah Putra dan Harni Rayuni, terungkap. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin mengatakan Firmansyah Putra berperan dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel.
"Jadi tersangka FP memanfaatkan jabatan sebagai Kabid di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Diduga membantu mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel," katanya kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Harni Rayuni berpran sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang guna memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Disnakertrans.
"Satu tersangka wanita inisial HR itu berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang guna memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Disnakertrans," ungkapnya.
Dijelaskan Hutamrin, keduanya tersangka juga sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Palembang.
"Ya, untuk sekarang keduanya sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Palembang," jelasnya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(dai/dai)