Dua pelaku pungutan liar (pungli) di pintu keluar Tol Kerasaman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Modus yang dilakukan para pelaku yakni berpura-pura mengatur lalu lintas.
Kedua pelaku diamankan saat petugas sedang melakukan patroli pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 17.16 WIB. Adapun dua pelaku yani berinisial NR (25) dan DI (29), keduanya warga Palembang.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan uang tunai Rp 80.500 rupiah diduga hasil pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo mengatakan para pelaku ditangkap berawal dari laporan sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi yang merasa resah akibat adanya aksi pungli di lokasi tersebut.
"Iya berawal dari laporan sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi yang merasa resa akan aksi tersebut (pungli)," katanya, Rabu (19/2/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung menuju lokasi dan mendapati dua orang terduga pelaku yang sedang melakukan pungli, dengan modus berpura-pura mengatur arus lalu lintas.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi premanisme, serta pungli yang meresahkan masyarakat, terkhusus di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk aksi pungli, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(csb/csb)