Dua pelaku pungutan liar (pungli) di Ogan Ilir ditangkap polisi saat beraksi. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari para sopir yang resah atas kejadian yang terus-terusan dialami mereka.
Kedua pelaku berinisial (28) dan J (42) diamankan saat beraksi di Pintu Keluar Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo mengatakan aksi pungli tersebut terungkap setelah sejumlah sopir truk maupun pengguna kendaraan pribadi melapor bahwa ada pungli di sekitar TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pungli ini terungkap setelah sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi melaporkan adanya oknum yang meminta uang dengan dalih mengatur jalan," katanya Selasa (11/2/2025).
Sutopo menjelaskan, usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Patroli Prentis Presisi Polres OI segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 15 ribu yang diduga hasil pungli dari para pengguna jalan," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Kami akan terus melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi serupa di wilayahnya," tuturnya.
(dai/dai)