Lina Mukherjee Curhat Oknum Pengadilan Minta Uang, PN Palembang Buka Suara

Sumatera Selatan

Lina Mukherjee Curhat Oknum Pengadilan Minta Uang, PN Palembang Buka Suara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 07 Feb 2025 15:20 WIB
Lina Mukherjee
Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee. Foto: Febriyantino Nur Pratama/detikHOT
Palembang -

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang buka suara terkait curhatan selebgram Lina Lutfiawati (34) atau Lina Mukherjee. Lina menyatakan ada oknum dari pengadilan yang meminta uang Rp 500 juta untuk meringankan hukumannya.

Dalam podcast berdurasi 2 menit 6 detik yang beredar tersebut, Lina menuturkan asistennya pernah menemui seorang wanita di pengadilan yang diduga menawarkan bantuan untuk meringankan hukumannya. Dalam pertemuan itu, wanita tersebut meminta uang sebesar Rp 500 juta. Namun, saat itu asistennya hanya membawa Rp 100 juta. Negosiasi pun berakhir tanpa kejelasan.

Dalam pernyataannya, Lina tidak menjelaskan apakah uang tersebut benar-benar diberikan atau tidak. Namun, pernyataannya ini menimbulkan banyak spekulasi di media sosial dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara PN Kelas 1 Palembang Raden Zaenal Arief mempersilakan Lina untuk membuktikan penuturannya tentang permintaan uang oleh oknum yang disampaikan pada podcast tersebut.

"Silahkan buktikan ucapannya. Kalau memang ada, tunjukkan kepada kami," tegas Zaenal, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

Zaenal juga mengaku belum mengetahui oknum yang dimaksud. Sebab, Lina tidak membeberkan posisi atau jabatan oknum tersebut di PN Palembang.

"Inti dari cerita itu bahwa ada wanita yang meminta uang tapi tidak tahu siapa. Apakah pegawai, hakim, panitera, pihak luar, dan lainnya. Kalau disebutkan jelas dan tahu, tentu kita akan melakukan menegakkan aturan yang berlaku," sambungnya.

Menurut Zaenal, saat ini pihaknya belum mengambil tindakan dan bersifat pasif. Pihaknya menunggu bila ada laporan ke Badan Pengawas. Jika sudah ada laporan, barulah pihaknya akan menindaklanjuti.

"Kami sifatnya menunggu laporan, belum terpikir untuk melakukan upaya hukum. Saudari Lina harus berani mengungkapkan oknum tersebut agar semua bisa jernih dan tidak simpang siur," ungkapnya.

Pada podcast tersebut Lina mengklaim punya bukti dan foto. Zaenal pun meminta agar bukti-bukti ditunjukkan sehingga pihaknya dapat segera mengambil tindakan terhadap oknum yang bersangkutan.

"Silakan laporkan. Jika Saudari Lina merasa dirugikan dan mempunyai bukti-bukti yang kuat, laporkan pengaduan secara resmi ke Badan Pengawasan (Bawas) dari Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) dan Komisi Yudisial (KY)," ujarnya.

Zaenal menegaskan pihaknya siap menerima kritik dan saran dengan proses pelayanan peradilan untuk masyarakat Palembang demi pelayanan terbaik dan profesional.

"Kami sangat menjunjung tinggi integritas sesuai dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung. Bantu kami untuk menjalankan proses peradilan yang jujur, bersih dan berwibawa,"ungkapnya.

Diketahui, Lina Mukherjee sebelumnya diadili dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah video yang menunjukkan dirinya makan babi sambil mengucapkan bismillah. Perkara ini terdaftar dengan nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg pada 14 Juli 2023.

Pada 19 September 2023, Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin oleh Romi Sinatra dengan anggota Pitriadi, dan Agung Ciptoadi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Siti Fatimah dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Lina kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, melalui putusan nomor 275/PID/2023/PT PLG yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2023, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Kemudian Lina mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, kasasinya ditolak berdasarkan putusan nomor 535.K/Pidsus/2024 pada 16 Februari 2024.

Halaman 2 dari 2
(des/des)


Hide Ads