Penahanan Rohidin Diperpanjang Lagi 30 Hari

Bengkulu

Penahanan Rohidin Diperpanjang Lagi 30 Hari

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jan 2025 16:40 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (kanan), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN
Bengkulu -

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan tersebut juga berlaku bagi Sekda Bengkulu nonaktif Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan perpanjangan masa penahanan kali ini merupakan perpanjangan masa tahanan kedua yang dilakukan oleh KPK terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca.

"Karena pemeriksaan para saksi belum selesai dan penyidik masih memerlukan waktu untuk penyelesaian berkas perkaranya, maka massa penahanan Gubernur Bengkulu non aktif kembali diperpanjang selama 30 hari," kata Tessa, Jumat (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024 dan telah ditahan. Pertama, mereka menjalani masa tahanan 20 hari sejak 24 November hingga 14 Desember 2024.

Kemudian masa tahanan diperpanjang lagi selama 40 hari hingga 22 Januari 2025. Kini, masa penahanan diperpanjang dari 23 Januari hingga 21 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

"Terkait apakah sidang ketiganya nanti akan dilaksanakan di Jakarta atau akan dilaksanakan di Bengkulu, nanti akan kita putuskan," tutup Tessa.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pad 24 November 2024 di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan total 8 orang. KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.

Terbaru, KPK memeriksa sejumlah pejabat Eselon II dan III Pemprov Bengkulu di Mapolres Bengkulu pada Rabu (15/1).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu berinisial GKK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu berinisial PA, dan ajudan/pengawal Gubernur Bengkulu berinisial Y.

Lalu, GM Hotel Mercure Bengkulu berinisial HTW, Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu berinisial KA, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu berinisial EP, dan Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu berinisial HD.




(des/des)


Hide Ads