Kasus penyelundupan 9,25 ton balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat (Babar) memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyelundupan balok timah 9,25 ton sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada detikSumbagsel, Jumat (14/2/2025).
Identitas tersangka yakni berinisial EDP (23), perannya sopir truk dan pemilik ADD (25). Keduanya merupakan warga Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Setelah pelimpahan tahap II ini kasusnya segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muntok, tersangka dititipkan di Lapas Muntok. Sedangkan barang bukti timah balok dititipkan di gudang penyimpanan Peltim di Muntok, Bangka Barat," tegas Kombes Fauzan.
Sebelumnya, 9,25 ton balok timah ilegal berhasil diamankan polisi saat akan diselundupkan lewat Tanjung Kalian Mentok, Minggu (15/12/2024). Timah ini diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) bersama Polres Babar.
Balok timah itu diangkut menggunakan mobil truk berpelat BN-8382-QC, dalam fiber plastik. Modus tersangka yakni dengan memasukkan kepingan balok timah dibungkus karung kemudian ditutupi es batu. Sopirnya EDP dan langsung diringkus.
Setelah dibongkar, ada 54 fiber plastik yang diangkut mobil truk tersebut. Sebanyak 14 fiber diantaranya berisikan kepingan balok timah.
"Jadi ada sebanyak 14 fiber berisi tumpukan keping balok timah yang ditutup dengan es batu. Setelah dihitung, total ada 676 keping, ukuran dan berat bervariasi antara 3-31 kilogram. Total berat 9,252 ton," ungkapnya.
(dai/dai)