Wanita paruh baya di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Paulina alias Mendung (47) ditangkap Polisi karena berbisnis narkoba di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu 1,56 gram narkoba jenis sabu.
Kemudian, petugas juga menemukan alat isap sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 di rumah pelaku.
Paulina ditangkap di kediamannya Desa Tanah Abang Jaya, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering menjadi tempat transaksi narkoba. Kami pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasat narkoba Polres PALI AKP Aan Sriyanto, Minggu (16/2/2025).
Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, lanjut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam botol warna pink merek 'niacinamade'.
"Saat kami tanya apakah barang bukti yang ditemukan merupakan milik pelaku. Pelaku mengajui hak tersebut. Petugas pun langsung mengamankan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres PALI," ujarnya.
Aan menyebut, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga pelaku nekat berbisnis barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak ada pekerjaan tetap, sehingga rumahnya menjadi tempat bisnis narkoba," ujarnya.
Aan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara awal, dan pengembangan jaringan tersangka.
"Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujarnya.
(csb/csb)