Terdakwa kasus korupsi Bank Jambi, Leo Darwin yang merupakan mantan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia) divonis 16 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Jambi menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leo Darwin selama 16 tahun kurungan penjara karena dinyatakan secara sah bersalah," kata Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, M Syafrizal Fahmi, Jumat (14/2/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 204,8 miliar.
"Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," ujar Fahmi.
Fahmi menyebut, jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa Leo Darwin itu akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.
Dalam dakwaan hakim, terdakwa Leo Darwin ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama bersama terpidana Yunsak El Halcon mantan Dirut Bank Jambi. El Halcon lebih dulu dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun bui atas kasus korupsi yang menimpanya itu.
Kemudian terpidana Dadang Suryanto juga telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, sedangkan terpidana Andri Irvandi Bin Djohan telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Sementara terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang yang belum mendapatkan keputusan hakim.
Diketahui, korupsi ini bermula pada 2017 dan 2018 silam saat Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).
Dalam proses penerbitan MTN, PT SNP (selaku emiten atau penerbit) menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi. Kondisi keuangan perusahaan seolah-olah sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus. Padahal sejak 2010, PT SNP mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan. Penyidik melihat uang keluar lebih besar daripada uang masuk.
Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.
Akibatnya di tengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon atau bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.
(dai/dai)