Jaksa Siap Ajukan Banding atas Vonis Bui Tiga Terdakwa Korupsi Bank Jambi

Jambi

Jaksa Siap Ajukan Banding atas Vonis Bui Tiga Terdakwa Korupsi Bank Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jan 2024 16:01 WIB
Eks Dirut Bank Jambi, El Halcon
Foto: Dok. Istimewa
Jambi -

Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi akan melakukan upaya banding terhadap vonis bui dari hakim Pengadilan Tipikor Jambi kepada tiga terdakwa kasus korupsi Bank Jambi. Banding ini bakal diajukan segera ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatj Jambi melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap tiga terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jambi Doni Haryono, Sabtu (20/1/2024).

Jaksa menyatakan banding atas putusan hakim selain soal vonis bui juga soal barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa. Saat ini timnya sedang menyusun memori banding atas putusan perkara korupsi Bank Jambi dengan kerugian Rp 310 miliar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menyiapkan memori bandingnya, dalam memori banding itu isinya selain tidak karena keberatan terhadap putusan barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa," ujar Doni.

Pada dasarnya, kata Doni, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan yang menghukum para terdakwa, namun kami keberatan terhadap sebagian barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa dan oleh sebab itulah jaksa menyatakan banding.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini setidaknya penyidik pidana khusus Kejati Jambi menyatakan penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 23 miliar dan satu unit rumah senilai Rp 7 miliar di Pondok Aren Tangerang kemudian sebidang tanah dan mobil serta motor gede (moge).

"Saat ini masih ada satu tersangka yang masih buron dan ditetapkan dalam DPO oleh Kejati Jambi dalam kasus gagal bayar PT. SNP Finance yaitu Leo Darwin," sebut Doni.

Sebelumnya ketiga terdakwa telah divonis hakim Tipikor dengan putusan yang berbeda, pertama vonis bui terdakwa Yunsak El Halcon yang dijatuhi pidana 10 tahun penjara denda Rp500 juta sub empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,5 miliar. Vonis ini dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 12 tahun.

Lalu, vonis hakim terhadap terdakwa lainnya Andri Irvandi dengan pidana 13 tahun penjara denda Rp 800 juta dan uang pengganti Rp 5,86 miliar dan terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 4,13 miliar.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads