Polisi Sebut Dokter Tak Sarankan Aborsi Remaja Korban Inses Kakak di Jambi

Jambi

Polisi Sebut Dokter Tak Sarankan Aborsi Remaja Korban Inses Kakak di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 12 Feb 2025 17:20 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Tim dokter dan psikolog yang melakukan pendampingan terhadap N (13), korban pemerkosaan kakak kandung hingga hamil, tidak merekomendasikan janin korban digugurkan. Pasalnya, hasil pemeriksaan dokter usia kandungan korban sudah tiga bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan tim dokter tengah mencari solusi lain agar tidak berisiko terhadap korban.

"Terkait kasus inses beberapa waktu yang lalu kalau keterangan dokter obgyn, usia kandungannya sudah lebih dari tiga bulan pada saat ini. Jadi secara medis dokter tidak menyarankan aborsi. Makanya ini sedang dicarikan jalan keluar," kata Manang, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Manang, korban masih dalam pemantauan tim dokter yang terdiri dari dokter kandungan, dokter anak, dan psikolog. Di samping itu, Manang mengungkap bahwa kondisi korban dalam keadaan baik.

"Kondisinya sehat, secara psikologis setelah didatangi tidak ada gangguan atau pun depresi. Itu menurut keterangan dokter, ya. Ini tetap dalam pantauan tim dokter dan psikolog," terangnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, aborsi secara legal diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam UU Kesehatan, as pengecualian terhadap ancaman pidana tindakan aborsi.

Pertama, kehamilan didasari karena calon ibu merupakan korban dari tindak pemerkosaan. Kedua, jika terjadi kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan bagi janin dan calon ibu.

Sebelumnya diberitakan, kakak di Jambi berinisial AJ (21) tega memerkosa adiknya yang berusia 13 tahun. Korban hamil dua bulan dari kejadian itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan aksi pemerkosaan yang terjadi pada Desember 2024 itu dilakukan di rumah keduanya. Pelaku beraksi secara diam-diam saat korban serta orang tuanya sedang tertidur.

"Motifnya karena lagi mabuk. Mabuk tuak, ini saat adiknya sedang tidur dan dilakukan pemerkosaan," kata Manang, Senin (3/2/2025).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dalam aksinya sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Waktu kejadian korban dibekap dan diancam," jelasnya.

Manang menambahkan kasus ini terungkap setelah pelaku gagal melakukan aksi keduanya pada 16 Januari 2025. Saat itu, korban yang diketahui baru saja pulang latihan silat. Namun, korban berteriak sehingga aksi tersebut diketahui oleh orang tuanya.

"Kejadian satu kali dan untuk yang kedua kali gagal, akhirnya orang tuanya tahu dan tidak terjadi," ucapnya.

Setelah kejadian itu, orang tua korban melakukan pengecekan kandungan kepada korban menggunakan tespek. Hasilnya, korban positif hamil 2 bulan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads