N (13) korban pemerkosaan oleh kakak kandung di Jambi hamil 2 bulan. Dalam Undang-Undang Kesehatan, korban pemerkosaan boleh melakukan aborsi. Bagaimana tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi?
Ketua IDI Wilayah Jambi dr Deden Sucahyana mengatakan aborsi memang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Namun, dalam kasus ini pihaknya perlu melakukam asesmen terlebih dahulu terhadap korban.
"Kemungkinan itu bisa saja, tapi saya tidak bisa sampaikan sekarang karena itu butuh asesmen yang menyimpulkan solusi terbaik untuk korban," kata Deden, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Kesehatan ada pengecualian terhadap ancaman pidana tindakan aborsi, pertama, kehamilan didasari karena calon ibu merupakan korban dari tindak pemerkosaan. Kedua, jika terjadi kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan bagi janin dan calon ibu.
Deden mengatakan jika usia kehamilam 2 bulan seperti korban, bisa saja dilakukan aborsi. Meski begitu, pihaknya enggan buru-buru menyimpulkan, karena harus didasari asesmen pertimbangan medis dan psikologis terhadap korban.
"Sudah ada panduannya. Ada beberapa patokannya yang jelas secara medis itu bisa dimulai pada 8, 12 dan 24 minggu usia kehamilan," terangnya.
Deden juga berbicara soal dampak kehamilan dan perkembangan janin pada korban inses. Menurut dia, salah satu dampak yang terjadi dari hubungan sedarah ialah penyakit turunan.
"Dampaknya yang jelas kalau hubungan sedarah seperti penyakit turunan yang pasti terjadi. Kemudian yang lebih penting adalah dampak emosional karena (korban) masih di bawah umur. Maka korban itu perlu kita perhatikan. Makanya forum psikiater, PPA, ini sangat penting sekali," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan aksi pemerkosaan yang terjadi pada Desember 2024 itu dilakukan di rumah pelaku dan korban. Pelaku beraksi diam-diam saat korban serta orang tuanya sedang tertidur.
"Motifnya karena lagi mabuk. Mabuk tuak, ini saat adiknya sedang tidur dan dilakukan pemerkosaan," kata Manang, Senin (3/2/2025).
Korban dibekap selama pelaku melancarkan aksinya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Waktu kejadian korban dibekap dan diancam," jelasnya.
Manang menambahkan kasus ini terungkap setelah pelaku gagal melakukan aksi keduanya pada 16 Januari 2025. Saat itu, korban yang diketahui baru saja pulang latihan silat. Namun, korban berteriak sehingga aksi tersebut diketahui oleh orang tuanya.
"Kejadian satu kali dan untuk yang kedua kali gagal, akhirnya orang tuanya tahu dan tidak terjadi," ucapnya.
Setelah kejadian itu, orang tua korban melakukan pengecekan kandungan kepada korban menggunakan test pack. Hasilnya, korban positif hamil 2 bulan.
(des/des)