Polisi Sebut Rumah Budidaya Ganja di Pringsewu Masuk Jaringan Aceh

Lampung

Polisi Sebut Rumah Budidaya Ganja di Pringsewu Masuk Jaringan Aceh

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 11 Feb 2025 20:40 WIB
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra menujukkan barang bukti ganja
Foto: Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra menujukkan barang bukti ganja (Dok. Polres Pringsewu)
Pringsewu -

Rumah kontrakan milik Wanadri Priyogo digerebek polisi. Rumah tersebut dijadikan industri rumahan untuk budidaya ganja.

Dari rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 kilogram paket ganja, 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, 4 buah media tanam ganja, 1 botol vitamin pohon ganja, 1 botol ekstrak ganja, bibit ganja dan beberapa barang bukti lainnya.

Penggerebekan ini dilakukan pada 4 Februari 2025 lalu di Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Dari keterangan polisi, Wanadri Priyogo terlibat dalam jaringan ganja Aceh. Hal tersebut dikatakan Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi selain menanam sendiri ganja ini, pelaku Wanadri ini juga mendapatkan suplai ganja dari Aceh. Dia ini terlibat dalam jaringan narkotika Aceh," ungkap Yunnus.

Yunnus menjelaskan, ganja yang dikirim dari Aceh untuk Wanadri sebanyak 76 kilogram di tahun 2022. Hingga saat ini, ganja-ganja tersebut telah banyak yang terjual.

ADVERTISEMENT

"Dia ini dapat dari Aceh 76 kilogram di tahun 2022. Hingga memasuki 2025 ini sisa 9 kilogram, sisanya telah terjual. Barang itu dari BN di Aceh dan saat ini masih kami selidiki keberadaannya," tuturnya.

Yunnus menjelaskan dari hasil bisnis tersebut, Wanardi Priyogo mendapatkan keuntungan sebesar Rp 23 juta.

"Ganja-ganja ini dijual dengan harga Rp 3 juta untuk per satu kilogram. Jadi keuntungan dari hasil pengakuannya sebesar Rp 23 juta," imbuhnya.




(dai/dai)


Hide Ads