Seorang pria lansia di Lahat, M Amin (71) ditemukan tewas di kebun kopi. Korban ditemukan oleh anaknya, Lius Heriansyah, meninggal dunia dalam kondisi membusuk. Keluarga korban pun membuat laporan ke polisi karena mencurigai korban meninggal tak wajar.
Kasi Humas Polres Lahat, AKP Mastoni mengatakan dari kecurigaan keluarga, polisi melakukan penyidikan dan akhirnya pelaku ditangkap. Pelaku yakni Harliko Darliansyah (28), warga Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
"Iya, setelah melakukan pemeriksaan pada para saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, didapat nama pelaku Harliko Darliansyah. Pelaku ditangkap di Talang Limau, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang," katanya, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mastoni menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari ditemukannya mayat yang telah membusuk tak jauh dari pondok di kebun kopi. Mayat tersebut ditemukan oleh anak korban, tepatnya di Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, Lahat pada Selasa (12/11/2024) lalu. Korban disebut sudah tak pulang ke rumah selama dua pekan terakhir.
"Saksi Lius Heriansyah (anak korban) melihat sesosok mayat yang sudah membusuk dan sudah tidak dikenali lagi dan melaporkan ke Polsek Jarai. Kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Basemah, Pagar Alam," ujarnya.
Berdasarkan ciri-ciri awal mayat tersebut, anak korban meyakini bahwa mayat tersebut adalah ayahnya. Karena merasa janggal atas kematian ayahnya, saksi membuat laporan ke polisi.
"Saksi membuat laporan polisi tentang meninggalnya korban dan hilangnya barang-barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp 2 juta milik korban," tuturnya.
Polisi sudah melakukan autopsi terhadap jasad korban. Dari hasil autopsi, ditemukan luka-luka terbuka berbentuk bulat pada punggung, retak pada tulang belikat sebelah kiri, patah tulang pengupil kiri, serta retak pada tulang tengkorak sebelah kiri. Hal ini yang diduga menjadi menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, Harliko Darliansyah di rumahnya di Empat Lawang.
"Iya (sudah ditangkap), ungkap kasus pembunuhan dan atau pencurian dengan pemberatan pasal 338 KUH Pidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana," tutupnya.
(dai/dai)