Suami di Pohuwato, Gorontalo, bernama Ulfan (48) ditangkap polisi karena menikam istrinya, CD (38) hingga tewas. Diduga, pelaku melakukan aksinya karena cemburu mendengar korban berkomunikasi memalui telepon dengan pria lain.
Peristiwa itu terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato Minggu (9/2) sekitar pukul 04.00 Wita.
"Iya, pelaku melakukan penganiayaan (penikaman) menyebabkan korban istrinya meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny Dayoh kepada detikcom, Minggu (9/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanny mengatakan, korban tewas setelah mengalami delapan luka tikaman di bagian dada. Akibatnya, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami 8 luka tusukan di bagian dada mengakibatkan pendarahan sampai nyawa korban tidak tertolong," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Dia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendengar istrinya berbicara dengan pria lain melalui sambungan telepon. Mengetahui itu, pelaku pun kecewa dengan istrinya hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Pelaku cemburu mendengar istrinya berkomunikasi melalui telepon dengan pria lain. Pelaku kecewa langsung melakukan penganiayaan," ujarnya.
Kata Hanny, warga yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi. Selanjutnya, pelaku menyerahkan diri ke Polres Pohuwato.
"Dari laporan warga, tim langsung ke lokasi kejadian, pelaku datang menyerahkan diri ke Polres Pohuwato," jelasnya.
(csb/csb)