Seorang pelajar di Bangka Selatan (Basel) tewas setelah ditusuk perutnya di acara dangdutan orgen tunggal. Pemicunya karena senggolan saat berjoget di acara tersebut. Pelaku juga dalam keadaan mabuk miras.
Insiden penusukan berujung tewas terjadi, Jumat (7/2) di Kampung Lalang, Kecamatan Toboali, Basel. Korbannya siswa SMA Toboali inisial K (17).
Tim gabungan Polres Basel dan Polsek Toboali pun berhasil meringkus pelaku Danil Suara alias DS (24), kurang dari 24 jam usai peristiwa tersebut. Danil diringkus di lokasi persembunyian di Pantai Payak Ubi Toboali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diamankan di Pantai Payak tanpa perlawanan. Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana penikaman tersebut," kata Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (9/2/2025).
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban tersebut. Diawali saling senggol saat berjoget di acara orgen tunggal. Pada saat kejadian pelaku mengaku sempat meminta korban berhenti melakukan hal serupa.
"Jadi motifnya seperti yang saya sampaikan, pelaku ini merasa tersinggung. Karena pelaku dan korban sempat terlibat dorong dorongan pada saat menonton acara musik," katanya.
"Pengakuannya demikian. Pelaku yang dalam keadaan mabuk tersebut merasa tersinggung kemudian melakukan penikam bagian perut menggunakan pisau," sambungnya.
Pelaku sempat ikut pura-pura membantu korban saat terjatuh. Danil kabur memanfaatkan situasi tersebut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban sempat dilarikan ke Klinik Bakti Timah Toboali, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia," ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan turun ke TKP dan melakukan penyelidikan serta memeriksa empat orang saksi. Muncul satu nama yakni Danil yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. Pelaku Danil diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam.
"Terduga berhasil kita amankan atas nama inisial DS (24) di Pantai Payak Ubi Toboali. Ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang cukup kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan anak Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UU 35/ 2014 atau 351 ayat 3 KUHP.
(dai/dai)