Dua pelaku begal bersenjata api rakitan (senpira) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi. Satu pelaku ternyata masih di bawah umur.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Tanggul Irigasi 326, Desa Cahya Tani, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI pada Sabtu (1/2/2025) lalu. Akibatnya, Korban berinisial MF harus kehilangan sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni J ( 27) dan MA (16) yang masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api rakitan (senpira). Ada dua pelaku yang berhasil diamankan," kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita senpira yang digunakan para pelaku saat beraksi beserta 6 butir amunisi.
"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku J sebelumnya telah terlibat dalam lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama kami kejar," ujarnya.
Hendrawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kekerasan, serta melapor ke Polsek dan Polres secepatnya apabila melihat atau mengalami curas.
"Kami mengimbau masyarakat apabila melewati daerah yang rawan curas dan kriminalitas agar menyampaikan ke anggota atau polsek setempat untuk minta pengawalan serta hindari jalan maupun lokasi yang rawan curas pada jam-jam tertentu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku M-A yang masih di bawah umur.
(dai/dai)