2 Pelaku Curas di OKU Timur Diringkus, Polisi Amankan Senpi-Sepeda Motor

Sumatera Selatan

2 Pelaku Curas di OKU Timur Diringkus, Polisi Amankan Senpi-Sepeda Motor

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 31 Jan 2025 17:40 WIB
Polres OKU Timur tangkap dua pelaku curas lintas Kabupaten
Foto: Polres OKU Timur menangkap dua pelaku curas lintas kabupaten (Dok. Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) lintas Kabupaten yang meresahkan warga OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua pelaku yang diamankan yakni JYS dan MA yang merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda.

"Para pelaku ini terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor," jelas Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kevin mengatakan pelaku yang pertama ditangkap yakni JYS pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. JYS diamankan di rumahnya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan JYS dilakukan selang beberapa jam usai dirinya dan rekannya melakukan aksi begal di BK 24, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur pada Senin (27/1/2025).

ADVERTISEMENT

"Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan senjata api rakitan yang berisi enam butir amunisi kaliber 9 mm, yang disimpan di bawah bantal tempat tidur pelaku," ujarnya.

Saat akan dibawa untuk pengembangan kasus, JYS mencoba melawan dan berusaha melarikan diri sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Dari hasil pemeriksaan, JYS mengaku melakukan berbagai tindak pidana, termasuk pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres OKU Timur dan Polres OKI. Dalam aksinya, ia selalu menggunakan senjata api rakitan dan beroperasi bersama rekannya yang berinisial MA.

"Dari pengakuan JYS dan anggota melakukan pengembangan, berhasil menangkap MA di Kabupaten Liwa, Lampung Barat, Lampung, pada Kamis (30/1/ 2025)," katanya.

Dari hasil penangkapan MA, aparat berhasil menyita 8 unit seoeda motor dengan bernagai jenis yakni Yamaha NMax 3 unit, Honda Beat 2 Unit. Yamaha Gear 1 Unit, Yamaha Mio Soul GT 1 Unit dan Honda Revo tanpa bodi lengkap 1 unit.

"Kedua pelaku terlibat dalam 28 laporan polisi (LP) di wilayah OKU Timur dan OKI," ungkap Kapolres.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah barang curian tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku JYS dan MA dijerat dengan pasal berlapis," ujarnya.

Selain terlibat kasus curas, kata Kevin, pelaku JYS juga terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Ruli tewas di tempat setelah mengalami luka bacok dan tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya.

Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh empat orang pelaku, yakni JYS, IK, AE, dan IR. Dua diantaranya yakni IK dan AE, sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura, sementara IR masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, para pelaku mengeroyok korban menggunakan golok, yang menyebabkan luka parah hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polres OKU Timur pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.

"Kami imbau masyarakat jika ada tindak kejahatan untuk segera melapor," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads