Kronologi Ismail Aniaya Ibu Kandung gegara Tak Diberi Uang untuk Judol

Sumatera Selatan

Kronologi Ismail Aniaya Ibu Kandung gegara Tak Diberi Uang untuk Judol

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 09 Feb 2025 17:00 WIB
Ismail yang ditangkap polisi lantaran menganiaya ibu kandungnya sendiri
Foto: Ismail yang ditangkap polisi lantaran menganiaya ibu kandungnya sendiri (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Ismail (40), pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan yang aniaya ibu kandungnya sendiri yakni SA (80) sudah ditangkap polisi. Ismail terbukti menganiaya ibunya sendiri karena tidak diberikan uang untuk bermain judi online (judol).

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (30/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan bermula saat tersangka yang berada di rumah ibunya sedang bermain judol di handphonenya. Karena kalah, tiba-tiba tersangka mengamuk dan membanting handphone tersebut sendiri hingga hancur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tersangka yang ingin bermain judol lagi, langsung meminta uang kepada ibunya. Namun hal tersebut ditolak oleh korban.

"Karena kesal permintaannya ditolak, tersangka pun marah dan langsung menganiaya korban mulai dari dipukul, dijambak, dipiting, hingga dicekik yang membuat korban menderita luka memar," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (9/1/2025).

ADVERTISEMENT

Kejadian penganiayaan tersebut sempat direkam oleh cucu korban berinisial FA yang saat itu juga berada di rumah tersebut.

"Setelah itu tersangka lalu mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah sambil mengancam korban dengan mengatakan mati kau gek. Untungnya cucu korban saat itu menyelamatkan korban dengan cara membawa korban lari melewat pintu belakang dan langsung menuju ke rumah Ibu RT 09 bernama Nopra," jelasnya.

Ryan menjelaskan, korban sempat mengamankan diri ke rumah keluarganya lantaran takut diincar tersangka. Kemudian korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas.

"Setelah itu, anggota Polsek hendak menangkap tersangka di rumahnya, namun tersangka telah kabur duluan. Kemudian Unit Satreskrim Polres Musi Rawas yang hendak menangkapnya pun juga gagal karena tersangka bersembunyi di sebuah pondok," ungkapnya.

"Kemudian setelah mendapat informasi jika tersangka hendak pulang ke rumahnya, kami pun langsung melakukan penyergapan hingga pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan," sambungnya.

Setelah mengakui perbuatannya, kata Ryan, tersangka pun dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami juga menyita barang bukti berupa satu rekaman video pada saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Sementara untuk korban, saat ini masih dilakukan perawatan dari luka yang dialaminya akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut," tuturnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads