Kakek di Prabumulih Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp 150 Ribu

Sumatera Selatan

Kakek di Prabumulih Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp 150 Ribu

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 09 Feb 2025 12:40 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Prabumulih -

Seorang kakek berinisial AK (77) sudah diringkus dan ditetapkan tersangka atas kasus prostitusi. Ia diduga telah menjual anak di bawah umur untuk dipakai pria hidung belang dengan tarif Rp 150.000.

Lokasi prostitusi tersebut berada di sebuah warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih. Dugaan prostitusi tersebut terbongkar atas adanya laporan dari warga kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengatakan selain tersangka AK, dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi juga didapati seorang anak di bawah umur berinisial SS (13). Anak tersebut diduga merupakan korban eksploitasi yang dilakukan tersangka AK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, pelaku juga punya warung kopi di wilayah penggerebekan itu," kata dia, Minggu (9/2/2025).

Polisi menyebut tersangka menjual anak di bawah umur tersebut kepada pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

"Tersangka diduga menjualkan korban yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang yang datang ke warung kopinya tersebut untuk bersetubuh," katanya.

Tiyan menerangkan tersangka mendapatkan imbalan atau upah dari persetubuhan yang dilakukan oleh korban dengan lelaki hidung belang yang datang tersebut sebesar Rp 150.000.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh tersangka," kata dia.

Saat ini, lanjut Tiyan, tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Selain itu kita mengamankan barang bukti berupa beberapa satu setel pakaian juga sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads