Kronologi Dukun Palsu di Lampung Perkosa Pasiennya hingga Ditangkap Polisi

Lampung

Kronologi Dukun Palsu di Lampung Perkosa Pasiennya hingga Ditangkap Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Feb 2025 16:00 WIB
Polisi tangkap Dedi Areng yang mengaku sebagai dukun perkosa pasiennya
Polisi tangkap Dedi Areng yang mengaku sebagai dukun perkosa pasiennya (Foto: Istimewa/dok polres pringsewu)
Pringsewu -

Dedi Areng, dukun palsu di Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang memerkosa pasien wanitanya sudah ditangkap. Lantas bagaimana pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya ke korban?

Peristiwa yang dialami korban bermula ketika korban diantar oleh suaminya untuk melakukan pengobatan alternatif. Kemudian, mereka mendatangi kediaman Dedi yang berada di Dusun Sinar Gunung, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan pelaku ini awalnya mencoba mendeteksi penyakit korban dengan menyajikan sejumlah wewangian dan bacaan untuk meyakinkan korban.

"Iya layaknya praktik-praktik dukun seperti yang kita ketahui, jadi pelaku menyajikan ritual seperti itu guna meyakinkan korbannya. Kemudian disebutlah sama dia bahwa korban ini ketempelan ya, jadi ada 3 roh jahat yang masuk ke tubuhnya," katanya, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata Yunnus pada malam harinya di tanggal 23 Januari 2025 pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke pinggir sungai untuk melakukan ritual pembersihan roh jahat.

"Jadi malam harinya barulah dia melaksanakan kegiatan yang katanya ritual ya, jadi korban ini dibawa ke pinggir sungai. Tapi suaminya tidak boleh ikut dengan dalih tidak bisa disaksikan dan hanya mereka berdua yang boleh berada di sungai tersebut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ritual dilaksanakan dengan pelaku menebarkan sejumlah garam dan melemparkan ayam cemani ke sungai. Dalam prosesnya, Dedi berpura-pura membaca mantra dan kerasukan.

"Jadi dia bawa wewangian, garam dan bunga-bunga yang diletakkan dekat sungai. Kemudian ada ayam cemani juga sebagai medianya, selanjutnya dia menaburkan garam dan memercikkan darah ayam ke tubuh korban dan berpura-pura kesurupan setelah membaca mantra," ungkapnya.

"Kemudian pelaku ini meminta korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan tersebut dengan dalih sebagai syarat untuk mengeluarkan roh jahat yang bersembunyi di tubuh korban," sambungnya.

Merasa janggal, keesokan harinya korban menceritakan perbuatan tersebut kepada anaknya sebelum akhirnya diketahui oleh suaminya, dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban akhirnya bercerita kepada anaknya, kemudian anaknya memberitahu ayahnya. Atas kejadian itu, suami korban membuat laporan hingga akhirnya berhasil kami tangkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, Dedi Areng kini telah ditahan dan dikenakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman penjara 12 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads