Seorang pemuda di Bandar Lampung, berinisial RP (23), ditangkap polisi karena nekat mencuri dua unit handphone (HP) di rumah tetangganya yang sedang melaksanakan takziah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Februari 2025 lalu di Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra menginformasikan penangkapan terhadap RP dilakukan oleh korban yang melakukan pelacakan HP miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin lusa kami mengungkap laporan masyarakat adanya kehilangan HP. Modusnya, pelaku ini melakukan pencurian ketika yang bersangkutan atau korban ini berada di dalam rumahnya kondisi rumah dalam keadaan terbuka, kebetulan korban ini posisinya lagi berduka, sehingga banyak keluar masyarakat yang membantu untuk takziah," katanya, Sabtu (8/2/2025).
Alih-alih membantu korban, RP malah memanfaatkan keadaan tersebut dengan melakukan pencurian HP milik korban yang pada saat itu tengah tertidur.
"Kemudian pelaku ini memanfaatkan dengan masuk ke rumah ketika melihat pemilik rumah tidur di ruang tamu, ada dua HP di rumah itu kemudian diambil dan langsung melarikan diri," ujarnya.
Mengetahui HP miliknya hilang, korban bernama Ragas Iskandar langsung melacak keberadaan HP-nya melalui alamat Gmailnya.
"Ini bisa terungkap, berkat pengetahuan korban sendiri. Setelah HP-nya hilang, dia berusaha mengecek melalui Gmail dengan menggunakan pc atau perangkat lain, setelah itu lokasi HP berhasil ditemukan, kemudian kami opsnal melakukan upaya penyelidikan, pencarian terhadap pelaku, akhirnya berhasil ditangkap," ungkapnya.
Dhedi menjelaskan antara korban dan pelaku ini bertetangga. Beberapa masyarakat setempat menginformasikan bahwa pelaku dikenal kerap melakukan pencurian di rumah tetangganya.
"Kalau rumahnya pelaku dan korban satu kelurahan tapi beda gang, korban dan pelaku nggak saling mengenal, pelaku memanfaatkan situasi rumah lagi ramai. Dari hasil interogasi, ada tetangganya yang menyatakan dia sudah pernah melakukan pencurian di rumah tetangganya yang lain," ungkapnnya.
Atas perbuatannya, RP kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 9 tahun.
(csb/csb)