Tiga Pria di Lampung Ditangkap karena Curi Besi Pengaman Jalur Tol

Lampung

Tiga Pria di Lampung Ditangkap karena Curi Besi Pengaman Jalur Tol

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Feb 2025 13:30 WIB
Para pelaku pencuri besi pengaman tol saat diamankan polisi
Para pelaku pencuri besi pengaman tol saat diamankan polisi (Foto: Istimewa/Dok Polsek Natar)
Natar -

Tiga pria di Natar, Lampung, ditangkap polisi karena mencuri besi pengaman jalan Tol Lampung. Mereka diamankan setelah adanya laporan dari pihak pengelola jalan Tol Lampung.

Adapun identitas ketiganya yakni Ipung, Yuvensus Agung, dan Teguh Benadi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Natar, AKP Indik Rusmono mengatakan para pelaku melakukan pencurian besi pengaman jalan tol berupa Blok Piece, Beam dan Chanel Post.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan laporan atas hilangnya beberapa besi pengaman jalan tol di KM 91 A ruas Terpeka. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku sebelum akhirnya ditangkap pada 7 Februari kemarin," katanya, Sabtu (8/2/2025).

"Adapun besi pengaman jalur tol yang para pelaku curi yakni tiang pembatas jalan (Guarrail) dengan detail Blok Piece sebanyak 66 pcs, Chanel Post sebanyak 34 pcs, Beam sebanyak 10 lembar," lanjut Indik.

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan pencurian, kata Indik, para pelaku menggunakan sejumlah alat seperti linggis dan kunci inggris.

"Mereka ini menggunakan alat seperti linggis, kunci inggris serta besi seperti celurit. Perbuatan ini diakui para pelaku baru dua kali, namun itu masih terus kami selidiki," ungkapnya.

Indik menyampaikan, besi pengaman jalur tol ini dijual per kilo oleh penggepul yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Pengakuannya dijual kiloan, jadi ini ada penampungnya dan itu masih kami lakukan penyelidikan. Tim juga masih bekerja untuk memburu para pelaku lainnya," tutur dia.

Atas perbuatannya, ketiganya kini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Natar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads