Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) yakni Tomi Jepisa (35) diringkus polisi usai membobol rumah warga. Pelaku nekat melakukan askinyanya karena butuh uang untuk beli sabu dan susu anak.
"Pelaku merupakan residivis curat dan kembali kita tangkap karena kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Pelaku Tomi, kata dia, diringkus pihaknya tanpa perlawanan di Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang pada Rabu (5/2). Kepada polisi, ia mengaku nekat mencuri untuk membeli narkotika dan susu anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang dari hasil curian dibelanjakan narkotika jenis sabu dan juga kebutuhan keluarga, susu anak hingga beras," ujarnya.
Rumah yang dibobol pelaku yakni milik warga bernama Jaka, di Jalan Nanas, Keramat, Kecamatan Rangkul. Dalam aksinya, Tomi membawa kabur uang tabungan korban puluhan juta rupiah. Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
"Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.200.000. Uang ini adalah uang yang diambilnya setelah membongkar 2 celengan korban. Termasuk uang yang disimpan dalam istrinya," ungkapnya.
Kata Riza, celengan atau tabungan tersebut diletakkan di kamar korban. Tomi masuk dengan cari membobol jendela rumah, lalu mengacak-acak kamar. Kasus terungkap ketika istri korban akan belanja dan mengecek uang yang dikasih suaminya hilang di dalam tasnya.
"Saat dicek uang di tas hilang, korban kemudian meminta istrinya mengecek celengannya, ternyata kondisinya telah rusak dan uangnya telah dicuri. Korban kemudian melapor ke kami (polisi)," ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa pencurian sebesar Rp 2 juta. Dua celengan dan sembako yang dibeli dengan uang korban.
Atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan sementara Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(csb/csb)