Emak-emak Prabumulih Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor Agar Bebas Cicilan

Sumatera Selatan

Emak-emak Prabumulih Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor Agar Bebas Cicilan

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Feb 2025 10:30 WIB
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Prabumulih, DA (29) nekat membuat laporan palsu ke polisi soal kehilangan motor. Laporan itu dibuat dengan alasan tak sanggup membayar angsuran kredit motor tersebut.
Emak-emak di Prabumulih yang buat laporan palsu/Foto: Istimewa (dok Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Prabumulih, DA (29) nekat membuat laporan palsu ke polisi soal kehilangan motor. Laporan itu dibuat dengan alasan tak sanggup membayar angsuran kredit motor tersebut.

DA merupakan warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Ia mengaku sebagai korban pencurian motor dengan kekerasan.

Kemudian ia mendatangi Polsek Prabumulih Barat dan membuat laporan palsu. Ia mengaku curanmor yang dialaminya terjadi pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan palsunya, DA mengaku kehilangan motor Honda BeAT hitam BG-2535-CK, dompet berisi uang Rp 1.760.000, kartu ATM, KTP, serta kartu BPJS. Curanmor disebut terjadi di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menerangkan petugas kepolisian merasa ada yang janggal dari keterangan yang diberikan DA. Polisi kemudian mendapatkan fakta bahwa laporan itu palsu.

ADVERTISEMENT

"Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk DS, yang mengaku diberi imbalan Rp 50.000 oleh pelaku untuk menjadi saksi palsu dalam kasus tersebut. Saat dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata," kata AKBP Endro kepada detikSumbagsel, Jumat (7/2/2025).

Menurut Endro, DA membuat laporan itu dengan harapan tidak perlu lagi membayar cicilan motor ke pihak leasing. DA juga telah menjual motor tersebut kepada seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan alasan pelaku membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu lembar laporan polisi model B, tiga rangkap BAP saksi korban, tiga rangkap BAP saksi DA, tiga rangkap BAP saksi NR, tiga rangkap BAP saksi TZ, satu lembar surat keterangan BAP.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hukuman pidana," tutupnya.




(sun/dai)


Hide Ads