Pria asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial RA (24), ditangkap polisi usai merampok rumah warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Saat beraksi, pelaku menggunakan senjata api (senpi) untuk mengancam korbannya.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Muslimin (63) di Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasi Humas Polres OKU Timur Akp Edi Arianto mengatakan saat itu korban terbangun dan hendak ke kamar mandi. Namun, korban melihat pelaku berdiri di dekat lemari pendingin dan langsung menodongkan senpi ke arah korban sambil berkata 'diam'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membangunkan seluruh keluarga yang sedang tidur di ruang tamu. Menantu korban bangun dan keluar dari kamar, lalu pelaku menodongkan senjata api ke arahnya sambil berkata 'diam', kalau masih mau hidup," katanya, Jumat (7/2/2025).
Kemudian, lanjutnya, pelaku menyuruh Muslimin untuk mengikat tangan menantunya, istrinya, anaknya serta cucunya, selanjutnya para pelaku mengikat korban menggunakan jilbab.
"Pelaku mengambil uang Rp 3,3 Juta dan beberapa barang berharga milik korban seperti satu unit HP, satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta STNKnya yang digunakan pelaku untuk melarikan diri," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku RA berhasil ditangkap tim gabungan saat berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI pada Kamis (6/2/2025). Sementara satu rekan pelaku masih dalam pengejaran (DPO).
"Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat Ke 1 dan Ke 2 (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 9 tahun," tegasnya.
(csb/csb)