Sumatera Selatan

Lina Mukherjee Curhat Oknum Pengadilan Minta Uang, PN Palembang Buka Suara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 07 Feb 2025 15:20 WIB
Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee. Foto: Febriyantino Nur Pratama/detikHOT
Palembang -

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang buka suara terkait curhatan selebgram Lina Lutfiawati (34) atau Lina Mukherjee. Lina menyatakan ada oknum dari pengadilan yang meminta uang Rp 500 juta untuk meringankan hukumannya.

Dalam podcast berdurasi 2 menit 6 detik yang beredar tersebut, Lina menuturkan asistennya pernah menemui seorang wanita di pengadilan yang diduga menawarkan bantuan untuk meringankan hukumannya. Dalam pertemuan itu, wanita tersebut meminta uang sebesar Rp 500 juta. Namun, saat itu asistennya hanya membawa Rp 100 juta. Negosiasi pun berakhir tanpa kejelasan.

Dalam pernyataannya, Lina tidak menjelaskan apakah uang tersebut benar-benar diberikan atau tidak. Namun, pernyataannya ini menimbulkan banyak spekulasi di media sosial dan masyarakat.

Juru Bicara PN Kelas 1 Palembang Raden Zaenal Arief mempersilakan Lina untuk membuktikan penuturannya tentang permintaan uang oleh oknum yang disampaikan pada podcast tersebut.

"Silahkan buktikan ucapannya. Kalau memang ada, tunjukkan kepada kami," tegas Zaenal, Jumat (7/2/2025).

Zaenal juga mengaku belum mengetahui oknum yang dimaksud. Sebab, Lina tidak membeberkan posisi atau jabatan oknum tersebut di PN Palembang.

"Inti dari cerita itu bahwa ada wanita yang meminta uang tapi tidak tahu siapa. Apakah pegawai, hakim, panitera, pihak luar, dan lainnya. Kalau disebutkan jelas dan tahu, tentu kita akan melakukan menegakkan aturan yang berlaku," sambungnya.

Menurut Zaenal, saat ini pihaknya belum mengambil tindakan dan bersifat pasif. Pihaknya menunggu bila ada laporan ke Badan Pengawas. Jika sudah ada laporan, barulah pihaknya akan menindaklanjuti.

"Kami sifatnya menunggu laporan, belum terpikir untuk melakukan upaya hukum. Saudari Lina harus berani mengungkapkan oknum tersebut agar semua bisa jernih dan tidak simpang siur," ungkapnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork