Selebgram Lina Mukherjee membeberkan adanya oknum di pengadilan yang meminta uang Rp 500 juta agar hukumannya bisa diringankan. Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang meminta Lina segera melapor secara resmi, tidak hanya mengungkapnya melalui podcast.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Zaenal Arifin mengatakan hingga saat ini PN Palembang belum menerima aduan terkait ucapan Lina. Namun, pernyataan Lina dinilai bisa menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang.
"Pernyataan Lina Mukherjee ini dapat berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang karena ia tidak menyebutkan siapa wanita tersebut. Benarkah dia merupakan hakim ataupun pegawai dari Pengadilan Negeri Palembang?" ujarnya, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal menegaskan PN Palembang berkomitmen menegakkan integritas dan siap menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan dengan meneruskannya ke Bawas Mahkamah Agung.
"Apabila Saudari Lina merasa dirugikan dan mempunyai bukti-bukti yang kuat dipersilahkan untuk membuat laporan pengaduan secara resmi ke Bawas (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) dan Komisi Yudisial (KY)," imbaunya.
Menurutnya, pernyataan Lina Mukherjee masih bersifat dari satu pihak. Meski begitu, PN Palembang tetap akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenarannya.
"Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, mulai dari ringan hingga berat, melalui mekanisme pengawasan Mahkamah Agung," ungkapnya.
Zaenal menambahkan pihak PN Palembang tidak akan mentoleransi oknum yang merusak integritas lembaga, termasuk dalam dugaan pemerasan yang viral di media sosial.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi, tapi akan terus menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk memastikan kebenaran isu ini,"katanya.
Sebelumnya, Lina Lutfiawati (34) atau Lina Mukherjee menceritakan tentang permintaan uang dari oknum di pengadilan. Asistennya sudah menyiapkan uang Rp 100 juta rupiah. Namun saat bertemu, oknum itu disebut meminta Rp 500 juta rupiah.
''Asistenku bawa tas dan uang Rp 100 juta. Temui oknum wanita di pengadilan. Kami sudah minta bantuan agar hukuman tidak berat, tapi mereka minta Rp 500 juta. Kalau nggak, nggak sudi," ujarnya dalam podcast tersebut, dilihat detikSumbagsel, Jumat (7/2/2025).
Lina juga menyatakan saat itu sebelum putusan dijatuhkan, ia ditunjukkan foto seorang wanita di pengadilan yang mengklaim bisa membantu meringankan hukuman.
Lina Mukherjee pernah diadili dalam kasus pelanggaran UU ITE berupa unggahan di akun Tiktok, Facebook, dan YouTube dengan konten "Makan Kriuk Babi dengan Mengucapkan Bismillah." Perkara terdaftar dengan nomor perkara: 726/Pid.Sus/2023/PN Plg yang terdaftar di kepaniteraan Pidana PN Palembang pada tanggal 14 Juli 2023.
Kasus ini diputus oleh Majelis hakim PN Palembang tanggal 19 September 2023. Lina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lina divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Dia ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang dan bebas bersyarat pada 20 November 2024.
(des/des)