Keluarga korban pembunuhan Miksan, di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Penghubung Sumsel, di Kota Palembang. Kedatangan mereka untuk meminta pendampingan lembaga itu.
Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum sekaligus Direktur LBH Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera (Puskokatara) Yofi Efrizal. Kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara.
Yofi menjelaskan, kedatangan dirinya bersama keluarga korban ke KYRI untuk berdiskusi sekaligus meminta pendampingan kepada lembaga tersebut terkait kasus pembunuhan dari keluarga kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kami ke KY ini terkait dengan kasus yang dialami klien kami. Berdasarkan pengaduanya, patut diduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. Sebab dalam fakta di lapangan jelas terjadinya pembunuhan berencana sekaligus penganiayaan oleh tersangka," ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Dia berharap, KY turut melakukan pengawasan terhadap kasus ini jika sudah masuk dalam persidangan. Saat ini, untuk proses berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dia menilai, ada dugaan rekayasa dalam penerapan pasal terhadap tersangka pembunuhan oleh penyidik Polresta Muratara. Penyidik menerapkan pasal 338 dan 351 kepada tersangka. Padahal, melihat dari kacamata hukum, pasal yang ditetapkan oleh penyidik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Menurut kami, penyidik salah dalam penerapan pasal, seharusnya pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHPidana jo UU Darurat No 12 Tahun 1951, pembunuhan berencana, penganiayaan dan kepemilikan senjata api," jelasnya.
"Ini yang kami duga ada penyimpangan, sebab tidak diterapkan UU darurat tentang kepemilikan senpi terhadap tersangka," tambahnya.
"Saat kami mengetahui penerapan pasal tersebut melenceng, kami datang ke KY agar bisa dipantau proses persidangannya. Agar hakim bisa memutus dengan adil, kami juga akan melapor ke Komisi Kejaksaan RI, agar jaksa bisa menelaah lagi pasal yang diterapkan penyidik," sambungnya.
Pihaknya juga berharap aparat penegak hukum obyektif dalam menangani kasus ini. Sebab, kasus ini dinilainya bukan pembunuhan biasa dan terindikasi pembunuhan berencana.
Sementara itu, Bagian Penerimaan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan KYRI Penghubung Sumsel Erlansyah mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang diserahkan oleh LBH Puskokatara yang datang bersama keluarga korban.
"Laporan sudah kita terima. Pada dasarnya mereka melaporkan adanya dugaan penerapan pasal yang salah dalam kasus di Muratara," Katanya.
Kata dia, meski kasus belum sampai ke persidangan, namun pihak korban sudah berkoordinasi karena adanya indikasi penyimpangan menurut pelapor. Pelapor merasa khawatir sehingga meminta KY untuk mengawasi proses persidangan.
"Jadi memang wewenang KY adalah saat proses persidangan dan terkait kode etik hakim jika ada laporan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, makam pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yakni Miksan (41) dibongkar pihak kepolisian. Pembongkaran tersebut dilakukan karena pihak keluarga menduga korban meninggal akibat dibunuh dengan cara ditembak.
Korban yang bekerja sebagai penjaga keamanan kebun sawit milik warga di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka parah di bagian kepalanya hingga akhirnya meninggal.
Namun sebelum meninggal, pihak dokter sempat melakukan rontgen. Kemudian diketahui ada benda tertinggal di dalam kepala korban.
Dikarenakan penasaran, akhirnya pihak keluarga membongkar makam korban dan dilakukan autopsi pada Sabtu (1/11/2025). Hasilnya ditemukan sebuah peluru di kepala korban dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelakunya.
(csb/csb)











































