Pelajar SD di Palembang Dianiaya Petugas Keamanan Pasar, Dituduh Curi Kubis

Sumatera Selatan

Pelajar SD di Palembang Dianiaya Petugas Keamanan Pasar, Dituduh Curi Kubis

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 07 Feb 2025 14:20 WIB
MR (12) bersama keluarga dan kuasa hukumnya menjelaskan kronologi dianiaya oleh oknum petugas keamanan di Palembang.
Foto: MR (12) bersama keluarga dan kuasa hukumnya menjelaskan kronologi dianiaya oleh oknum petugas keamanan di Palembang. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Seorang pelajar SD, MR (12) menjadi korban penganiayaan diduga oleh oknum petugas keamanan pasar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban diduga dianiaya usai dituduh mencuri kubis.

Kuasa Hukum korban, Conie Pania Putri menjelaskan, peristiwa ini terjadi di salah satu pasar, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Anak ini datang ke pasar bersama temannya. Saat itu, dia dituduh mencuri kubis oleh (diduga) petugas keamanan dan dianiaya dan disekap berjam-jam," ungkapnya kepada media, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Conie menjelaskan, kejadian ini bermula saat MR datang ke pasar pagi-pagi bersama rekannya. Saat itu, keduanya berniat mencari sayuran bekas untuk dibawa pulang.

"Mereka ini cari sayuran bekas untuk dibawa pulang dan dijual lagi. Sayuran tersebut rencana untuk membantu orang tua mereka, untuk dimakan bersama keluarga," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tiba-tiba korban dituduh mencuri oleh petugas keamanan dan dibawa ke pos keamanan. Menurut Conie, korban diduga digiring oleh 4 orang.

"Di sanalah korban disiksa oleh para terlapor. Mereka juga dikurung berjam-jam hingga kira-kira pukul 12.00 WIB tanpa diberi makan dan minum," ujarnya.

Conie menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, ia dipukuli di bagian kepala, punggung, lengan kanan dan kiri, paha, dan kaki. Tak sampai di sana, rambut korban juga dicukur tak beraturan.

"Korban mengalami luka di hampir seluruh bagian badan, dari kepala, badan, hingga kakinya. Tentu ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Atas apa yang dialami korban, Conie menyebut pihak keluarga telah melaporkan peristiwa ini ke polisi. Dia berharap, terduga 4 orang yang menganiaya MR dapat diadili.

"Yang kami sesalkan, mereka seharusnya melaporkan ke pihak berwajib dibanding harus menganiaya anak ini. Mereka tidak berniat mencuri, korban mencari sayuran bekas untuk dimakan bersama keluarga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dari orang tua koran, MH (59). Menurutnya, laporan tersebut kini telah diserahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti.

"Benar, kami telah menerima laporan dari orang tua korban terkait penganiayaan terhadap anaknya oleh oknum petugas keamanan. Saat ini, berkasnya telah diserahkan ke tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti." katanya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads