Darul Kutni (46), suami di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang buron 11 bulan usai membacok istrinya bernama Lili, ditangkap polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah milik pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (29/3/2024) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelum kejadian, kata dia, antara pelaku dan korban sempat cekcok akibat salahpaham. Namun, pelaku merasa emosi dan langsung menampar wajah korban.
Setelah itu pelaku mengambil helm dan langsung melemparkannya ke arah Lili hingga mengenai tubuh korban. Namun, cekcok mulut antara keduanya kembali terjadi.
"Pelaku kembali emosi dan langsung mengambil 1 bilah sajam jenis pedang putih dengan gagang coklat, yang ada di rumah tersebut. Kemudian pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sajam tersebut di bagian tangan sebelah kanan korban tersebut sampai terluka robek," ujarnya.
Setelah melukai sang istri menggunakan sajam, sambung Aziz, pelaku langsung melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang hingga akhirnya pelaku ditangkap setelah sempat 11 bulan buron.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah sajam jenis pedang. Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(csb/csb)