Polisi Bangka Barat menetapkan tiga orang tersangka di kasus perundungan atau bullying terhadap RU (24) yang videonya viral di media sosial. Tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Bullying ini terjadi pada Rabu (1/1/) di perkebunan sawit milik warga di kawasan Pantai Ketapang, Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat. Aksi kekerasan ini kemudian viral setelah direkam dan video tersebar luas di media sosial.
"Dari perkara tersebut, kami Satreskrim Polres Bangka Barat sudah menetapkan tiga orang anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH. Mereka berusia 14-15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Babar AKP Fajar Riansyah Pratama, Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ABK tersebut dijerat atau disangkakan dengan pasal 76 e, Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014. Kemudian pasal 76 c, junto pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Kata Fajar, ketiganya tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
"Karena masih di bawah umur ketiga ABH tidak kami lakukan penahanan, tapi mereka wajib lapor. Untuk korban sudah kami melakukan pemulihan psikologis, masih dalam proses," tegasnya.
Fajar menyebut kasus bermula di saat orang tuanya menemukan video bullying yang diduga mirip anaknya atau korban. Ketika dikonfirmasi, korban membenarkan jika yang di video viral itu adalah dirinya.
"Pengakuan anak korban, bahwa perbuatan kekerasan terhadap dirinya dilakukan oleh tiga orang temannya. Kejadian ini direkam dan diposting di media sosial," katanya.
Keluarga kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit PPA motif perundungan tersebut terjadi karena salah satu pelaku cemburu.
Pelaku cemburu, karena korban ketika lewat menggunakan sepeda motor dipanggil oleh pacarnya. Kebetulan saat di panggil, pelaku sedang nongkrong bersama pacarnya.
"Jadi salah satu ABH cemburu karena pacarnya memanggil korban. Tersangka dan korban saling mengenal dan statusnya masih pelajar," ungkapnya.
"Modus operandi, yang dilakukan oleh ABH dilakukan dengan cara menarik rambut, dan juga melakukan kekerasan lain terhadap korban anak dan direkam," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Polres Bangka Barat (Babar) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus video perundungan atau bullying yang viral di media sosial. Mereka adalah dua remaja putri yang melakukan penganiayaan dan perekaman video.
"Iya ada tiga orang yang sedang dilakukan pemeriksaan hari ini, mereka masih berstatus sebagai saksi. Jadi hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Kanit PPA Polres Babar Aipda Feri Djohansyah kepada detikSumbagsel, Sabtu (4/1/2025).
(dai/dai)