DH (45) pelaku penganiayaan Zaini (60) hingga tewas di Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Pelaku DH ditangkap di tempat persembunyiannya di kebun sawit.
"Alhamdulillah dalam waktu 1 x 24 jam kami berhasil menangkap pelaku berinisial DH di tempat persembunyiannya di kebun sawit Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, Sumsel," kata Kapolsek Pulau Rimau, Iptu Yusri Meriansyah, Kamis (6/2/2025).
Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Zaini (60) warga Desa Rujum Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin Sumsel hingga tewas ini terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan pelaku, kasus ini bermula saat korban mengatakan pelaku dengan perkataan kasar. Pelaku yang tersinggung lalu mengambil parang yang berada di keranjang motor.
Pelaku awalnya mengayunkan parangnya ke arah kaki korban. Kemudian pelaku secara membabi buta membacok kepala korban hingga tewas di tempat kejadian perkara.
"Melihat korban terkapar kemudian pelaku melarikan diri ke dalam hutan," ujar Kapolsek.
Yusri menyebut, anggotanya mendapat informasi dari dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di RT 08 Desa Budi Asih, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Usai mendapat laporan Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau beserta anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.
Anggota Polsek Pulau Rimau melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam. Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di tempat lokasi persembunyiannya yang berada di kebun sawit Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau.
"Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Pulau Rimau untuk dilakukan Interogasi Awal.Turut disita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis parang,satu buah topi, dan satu stel pakaian korban," pungkas.
Atas perbuatannya pelaku DH dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP atas penganiayaan yang dilakukan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
(mud/mud)