Polisi berhasil meringkus pemilik 8 truk muatan pasir timah yang diduga akan diselundupkan dari Pulau Belitung. Pelaku berinisial S hingga kini masih diperiksa polisi.
"Iya (pemilik pasir timah berhasil diamankan), inisialnya S," kata Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Jumat (31/1/2025).
Jojo menyebut pelaku S diringkus di wilayah Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Dia ditangkap atas pengakuan para sopir truk yang terlebih dulu diamankan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih (pemeriksaan) maraton, kalau sudah ada perkembangan secepatnya kami infokan," tegas Jojo.
Jojo menyebut dalam kasus penyelundupan 8 truk timah tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggagalkan penyelundupan pasir timah di 8 mobil teruk tersebut pada Rabu (29/1/2025) pukul 23.30 WIB. Pasir timah diduga ilegal ini rencananya akan diselundupkan lewat pelabuhan Tikus di Desa Danau, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Sebelum berhasil diselundupkan, aksi ilegal mereka telah tercium aparat kepolisian dari Ditreskrimus Polda Babel. Saat digerebek, satu truk berhasil kabur namun akhirnya tertangkap.
"Delapan mobil truk kita amankan di kawasan pelabuhan tikus, perkebunan dan di sebuah gudang yang diduga milik pelaku," ungkapnya.
Enam orang sopir turut diamankan polisi. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi itu termasuk pemilik pasir timah inisial S.
(dai/dai)