Sepasang kekasih atau sejoli di Kota Pangkalpinang, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Keduanya nekat melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk menikah.
Adapun identitas pelaku yakni Septa Parmanto alias Cecep (31), dan kekasihnya Yesiolana alias Yesi (27), warga Pangkalpinang. Mereka diamankan di kontrakan Jalan Duku, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, pada Minggu (2/2/2025).
Dari tangan mereka, polisi turut menyita barang bukti sebanyak sembilan gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya diamankan semalam, pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Duku, Keramat. Sabu seberat 9,01 gram ditemukan di bawah kasur," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir dikonfirmasi Minggu.
Kepada polisi, sejoli ini mejaku menjajakan barang haram tersebut di seputaran Kota Pangkalpinang. Sabu didapat dari seorang bandar bernama Pablo yang masih DPO.
"Perannya sebagai pengedar. Jadi jika mampu menjual 5 gram sabu pelaku akan mendapatkan upah Rp 500 ribu," ujarnya.
Bisnis ilegal ditekuni para pelaku sejak awal tahun 2025 atau satu bulan terakhir. Selain sebagai pengguna, keduanya nekat jualan karena butuh uang buat nikah.
"Belum menikah, rencana mau menikah. Jualan sejak 17 Januari 2025, itu pengakuan mereka dan masih kita dalami," tegasnya.
Mereka diringkus atas laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap keduanya. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, ketika digerebek ditemukan sabu.
"Atas laporan masyarakat. Setelah kita geledah ditemukan sabu tadi yang dibungkus menjadi 35 plastik kecil atau siap edar. Selanjutnya kita bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni, 34 pipet, bal plastik, sendok pipet, timbangan digital, 2 HP, dan sepeda motor. Akibat perbuatannya kini mereka di kurung di sel sementara Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel).
(csb/csb)